Minggu, 01 November 2015

SEJARAH PERSANDIAN DI INDONESIA DAN TERBENTUKNYA LEMBAGA SANDI NEGARA

Diposting oleh Unknown di 23.46
Kegiatan persandian dalam pemerintahan telah berlangsung sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dimulai dari Jawatan Tehnik bagian B (bagian intelijen) Kementerian Pertahanan pada masa perjuangan kemerdekaan baik di Jakarta maupun saat pemerintahan RI di Yogyakarta dan Pemerintahan Darurat RI di Bukittinggi, kemudian mendukung kegiatan diplomasi di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di New Delhi, Den Haag, dan New York. 

Pada tanggal 4 April 1946 pukul 10.00 WIB, Menteri Pertahanan, Mr.Amir Sjarifoeddin, melalui perintah lisan memerintahkan dr. Roebiono, seorang dokter di Kementerian Pertahanan Bagian B untuk membentuk badan pemberitaaan rahasia yang disebut "Dinas Code". Untuk mendukung pelaksanaan Dinas Code dalam mengkomunikasikan berita rahasia, pada saat yang sama dibangun sarana telekomunikasi berupa pemancar radio telegrafi. Saat itu, operasional Dinas Code menggunakan suatu sistem yang sangat sederhana dalam bentuk buku kode yang dikenal “Buku Code C” terdiri dari 10.000 kata (dibuat sebanyak 6 rangkap) diawali untuk hubungan komunikasi pemberitaan rahasia antara Pemerintah RI di Yogyakarta dengan para pimpinan nasional di Jawa Barat (Tasikmalaya, Garut, Karawang, Banten dan Cirebon), Jawa Timur (Jember, Jombang, Kediri dan Mojokerto), Jawa Tengah (Solo, Purwokerto, Tegal) dan Sumatera (Pematang Siantar dan Bukit Tinggi) dan Jakarta.

Pada saat itu, beberapa instansi Pemerintah RI selain Kementerian Pertahanan yang menggunakan jasa Dinas Code adalah Markas Besar Tentara (M.B.T), Tentara Rakyat Indonesi (T.R.I) Sumatera, Panitya Oeroesan Pengembalian Orang Djepang Dan Asing (P.O.P.D.A), Pantya Gentjatan Senjata, Divisi I, Gubernur Sumatera. Selain melaksanakan tugas pengamanan berita rahasia, Dinas Code juga bertugas melakukan pemantauan terhadap berita-berita dalam negeri dan luar negeri yang diperlukan oleh Kementerian Pertahanan Bagian B.

Dalam konteks lintasan sejarah inilah, tanggal 4 April ditetapkan sebagai Hari Persandian Republik Indonesia dan dr. Roebiono Kertopati sendiri ditetapkan sebagai Bapak Persandian Negara Indonesia.

Berdasarkan SK. Menteri Pertahanan No. A/126/1947 tanggal 30 April 1947 diadakan fusi Badan-Badan Intelijen pada Kementerian Pertahanan ke dalam satu wadah yang disebut Kementerian Pertahanan Bagian V, dan selanjutnya Dinas Code diubah menjadi Bagian Code KP-V. Bagian code KP-V semula berkantor di dua tempat (Jalan Gondokusuman dan Jalan Batonowarso 4) kemudian menyatu dalam satu kantor yang beralamat di Jalan Batonowarso 32 yang cukup memadai dalam pelaksanaan tugasnya. Sampai akhir tahun 1946 jumlah personel pada Dinas Code sebanyak 19 orang dan setelah fusi kelembagaan menjadi 34 orang, karena ada tambahan tenaga dari Badan Rahasia Negara Indonesia (B.R.A.N.I).

Melalui SK Presiden RIS nomor 65/1950, pada tanggal 14 Februari 1950, terjadi pemisahan struktur organisasi persandian dari Kementerian Pertahanan, yang berada langsung di bawah Presiden. Pada 22 Februari 1972 menjadi “Lembaga Sandi Negara” dengan Keppres No. 7/1972. Sejalan dengan konsolidasi/penataan struktur kelembagaan Pemerintah, terjadi perubahan landasan hukum Lembaga Sandi Negara, berturut-turut pada 18 Juli 1994 dengan Keppres Nomor 54/1994, pada 7 Juli 1999 dengan Keppres Nomor 77/1999, dan terakhir dengan Keppres Nomor 103/2001.

Lembaga Sandi Negara sudah mengalami 6 (enam) masa kepemimpinan :

1. Mayor Jenderal TNI (purn) dr. Roebiono Kertopati : 1946–1984 (pendiri)
2. Laksamana Muda TNI (purn) Soebardo : 1986–1998
3. Laksanama Muda TNI (purn) B.O. Hutagalung : 1998–2002
4. Mayor Jenderal TNI H. Nachrowi Ramli, SE : 2002–2008
5. Mayor Jenderal TNI Wirjono Budiharso, SIP : 2009–2011
6. Mayor Jenderal TNI DR. Djoko Setiadi, M.Si. : 2011–sekarang

- TUGAS LEMBAGA SANDI NEGARA

Selain memiliki tugas mengamankan informasi rahasia negara, Lembaga Sandi Negara (disingkat Lemsaneg) juga memiliki tugas lain, yaitu memperoleh informasi melalui analisis informasi rahasia pihak asing. Informasi tersebut diperoleh dengan melakukan kegiatan intelijen sinyal. Kegiatan memperoleh informasi asing tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan salah satu fungsi intelijen, yaitu fungsi penyelidikan. Sehingga Lemsaneg memiliki dua misi utama, yaitu Penjaminan Keamanan Informasi, dan Intelijen Sinyal. Kedua misi tersebut selaras dengan misi yang dimiliki oleh badan persandian beberapa negara asing, seperti Amerika Serikat dengan NSA-nya, Inggris dengan GCHQ-nya, dan Australia dengan DSD-nya.

Lembaga Sandi Negara atau disingkat Lemsaneg atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris menjadi National Crypto Agency adalah institusi pemerintah Republik Indonesia yang secara resmi menjadi pengelola persandian dan rahasia negara.

Di Amerika Serikat, badan pemerintah yang menangani tugas intelijen sinyal adalah NSA, singkatan dari National Security Agency. NSA ini sedikit berbeda dengan CIA, di mana CIA menitik-beratkan tugas dan fungsinya kepada HUMINT (Human Intelligence) atau intelijen manusia, sementara NSA pada SIGINT (Signals Intelligence) atau tentang sistem komunikasi dan informasi. Kedua badan intelijen tersebut tidak saling tumpang tindih, malah mereka saling bekerja sama untuk menutupi kekurangan masing-masing. Oleh Kongres Amerika, NSA memperoleh anggaran jauh lebih besar dari pada CIA karena NSA lebih banyak menggunakan perangkat serta teknologi yang sangat mahal didukung oleh personel yang berkualitas.

Struktur Organisasi Lemsaneg dicatat dalam lembaran negara berupa Keputusan Presiden (keppres) RI no. 103 tahun 2001. Menurut keppres ini, Lemsaneg dikepalai oleh seorang kepala Lemsaneg yang dibantu oleh tiga orang deputi dan seorang sekretaris utama. Kepala Lemsaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia.

Untuk menyelenggarakan fungsinya, Lembaga Sandi Negara mempunyai tugas pokok yaitu :

1. Menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan di bidang persandian negara sesuai dan berdasarkan kebijaksanaan umum pemerintah.
2. Mengatur, mengkoordinasikan dan mengendalikan hubungan persandian dan kegiatan-kegiatan badan-badan persandian terutama dalam pengamanan dan pemberitaan rahasia negara.
3. Menyelenggarakan pendidikan khusus dibidang persandian.
4. Menyelenggarakan penelitian dan pengembangan persandian.
5. Menyelenggarakan koordinasi penggunaan personel maupun materiil persandian.

- PERISTIWA SEJARAH YANG MELIBATKAN PENGGUNAAN SANDI

1. PERJANJIAN RENVILLE
(Kapal USS Renville, 8 Desember 1947 – 17 Januari 1948)

Untuk memfasilitasi komunikasi rahasia antara Delegasi RI dengan Pemerintah Pusat, Yogyakarta, selama perundingan RI-Belanda di Kapal USS Renville ditugaskan 2 (dua) orang CDO (Code Officer/Petugas Sandi) yaitu Letnan II Marjono IS dan Letnan II Padmowirjono. Sedangkan 2 (dua) orang CDO, Letnan II Oetoro Kolopaking dan Letnan II Parhadi Utomo, bekerja di darat (Jakarta) yang berkantor di bekas Gedung Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur no.56. Sistem sandi yang digunakan 3 (tiga) jenis yaitu Buku C (Besar), Sistem Transposisi, dan One Time Pad (OTP).

2. AGRESI MILITER BELANDA II

Pada tanggal 19 Desember 1948, Pihak Belanda mendahulukan serangan atas sasaran komunikasi dalam pendudukannya di Yogyakarta sehingga para CDO menghancurkan seluruh dokumen termasuk arsip-arsip sejak Bagian Code berdiri 4 April 1946 agar tidak sampai jatuh ke tangan Belanda sebelum meninggalkan tempat tugasnya. Kemudian para CDO menyebar ke berbagai daerah dr. Roebiono bersama seorang CDO ke Jawa Barat, beberapa orang CDO pindah ke sebuah desa kecil di tepi barat Kali Progo di kaki Pegunungan Menoreh yang bernama Dekso dan berusaha untuk bergabung dengan salah satu kesatuan yang mempunyai hubungan kode, setidaknya pemancar radio (PHB). Ternyata tidak jauh dari Dekso, di desa Banaran, terdapat Wakil Kepala Staf Angkatan Perang Kolonel TB. Simatupang.

Selama di Dekso, Letnan II Soemarkidjo dan Letnan Md. Soedijatmo membentuk Bagian Code yang berkedudukan dibawah PHB Angkatan Perang dipimpin oleh Mayor Dartodjo. Pengiriman salinan kawat dilakukan menggunakan jasa kurir dari Dukuh ke Banaran. Bagian Code di Dekso mempunyai hubungan komunikasi dengan PDRI (Sumatera), Jawa Barat dan Playen (Gunung Kidul) dengan menggunakan system sandi transposisi, koordinat dan matriks. Sementara 2 (dua) orang CDO lainnya sampai di daerah Gringging, Jawa Timur.

- TRIVIA : LEMSANEG DI PEMILU 2014, PERLUKAH?

Seperti yang kita tahu belum lama ini sedang ramai diperbincangkan, KPU yang meminta bantuan Lemsaneg untuk menjaga penyampaian hasil pemungutan suara Pemilu 2014. Selain dengan pengamanan sistem informasi dan teknologi milik KPU, Lemsaneg juga menerjunkan anggotanya di beberapa daerah.

Alasannya sendiri adalah agar data suara tidak bisa disadap, diretas, dimanipulasi, dan diubah-ubah oleh pihak lain yang tidak bertanggungjawab. 

Nota kesepahaman antara KPU dan Lemsaneg sendiri banyak dipertanyakan karena ditakutkan menguntungkan Partai Demokrat. Pasalnya, Lemasaneg bertanggung jawab langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga Ketua Dewan Pembina Demokrat. KPU membantah tudingan tersebut karena dalam kerjasama ini Lemsaneg berada dibawah KPU, bukan presiden.

Bagaimana menurut pendapat kalian? Setuju gak? XD

sumber :
www.lemsaneg.go.id
wikipedia
Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 

Me You^^ Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review